2. Kepala Kankemenag Aceh Timur;
3. Kepala PT. KAI Divisi I Regional Sumut;
4. Kepala BPN Aceh Timur;
5. Kepala Sub. Bagian IKN Kanwil Kankemenag Propinsi Aceh.
Dalam pertemuan tersebut, masing-masing pihak, baik dari pihak Kankemenag, pihak PT. KAI, KPKNL Lhokseumawe, menyampaikan tanggapan maupun opininya terkait dengan permasalahan tersebut. Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk penyelesaian masalah tanah diantara kedua belah pihak tersebut.
Baik pihak KPKNL, Kankemenag Aceh Timur, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, PT. KAI, dan BPN Aceh Timur mengharapkan diadakannya pertemuan lebih lanjut antar kantor wilayah maupun tingkat kementerian untuk mencari solusi yang tepat.