Yth. Kepala Satuan Kerja di Wilayah Kerja
KPKNL Lhokseumawe (daftar terlampir)
di tempat
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 102/PMK.05/2009 tentang Tata Cara Rekonsiliasi BMN dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), dengan ini disampaikan hal sebagai berikut:
1. Batas waktu Rekonsiliasi data BMN Semester II tahun 2010 dengan KPKNL Lhokseumawe selambatnya tanggal 17 Januari 2011. Bagi satuan kerja yang tidak melaksakan rekonsiliasi BMN sesuai batas waktu tersebut diatas akan dikenakan sanksi Penundaan Penerbitan SP2D sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 171/PMK.05/2007 pasal 73 Ayat 3.
2. Bagi satuan kerja yang belum melaksanakan rekonsiliasi semester I 2010 maka rekonsiliasi semester II 2010 belum dapat dilaksanakan.
3. Adapun Jadwal dan Pelaksanaan rekonsiliasi :
a. Rekonsiliasi SIMAK BMN dilaksanakan mulai tanggal 3 s.d 17 Januari (Jadwal Rekon Tahunan Perdirjen 07 Tahun 2009) di KPKNL Lhokseumawe, atau bagi satker yang berada di luar wilayah bayar KPPN Lhokseumawe dapat mengirimkan file yang diminta untuk rekonsiliasi dan file BAR internal satker ke alamat email : pkn.rekon@gmail.com dengan title email : file rekon semester II 2010, sedangkan Berita Acara Rekonsiliasi hasil rekon akan diberikan kepada satker pada tanggal 10 Januari 2011 pada saat petugas rekon datang ke KPPN wilayah bayar masing-masing satker;
b. Untuk pelaksanaan rekonsiliasi di masing-masing KPPN wilayah bayar diadakan mulai tanggal 10 s.d 14 Januari 2011, kecuali untuk satker yang berada di wilayah bayar KPPN Lhokseumawe pelaksanaan rekonsiliasi di KPKNL Lhokseumawe.
4. Sebelum melaksanakan rekonsiliasi data BMN dengan KPKNL Lhokseumawe agar terlebih dahulu melaksanakan rekonsiliasi internal antara UAKPA (SAKPA) dengan UAKPB (SIMAK BMN) dan dituangkan dalam Berita Acara Rekon Internal sesuai dengan Lampiran II.a, II.b dan II.c Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor: Per-07 /KN/2009 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Rekonsiliasi Data Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyusunan Laporan Barang Milik Negara Dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (terlampir). Untuk Softcopy dapat diunduh di alamat web : pkn-lhokseumawe.tk
5. Dokumen / data BMN yang harus disiapkan, yaitu:
a. Berita Acara Rekon Internal (UAKPB dengan UAKPA) per Desember 2010;
b. Dari aplikasi SIMAK ada 3 (tiga) file, yaitu : file backup Tahun Anggaran 2010, file pengiriman ke KPKNL Data Tahun Berjalan Semester II 2010, dan Data Saldo Tahun Yang Lalu;
c. Dari Aplikasi SAKPA ada 4 (empat) file, yaitu : file backup Tahun Anggaran 2010, file Pengiriman Hasil Rekon Ke KPKNL dari Menu Rekonsiliasi BMN (3 file);
d. Dari Aplikasi Persediaan (bagi satker yang sudah berjalan aplikasi persediaan) ada 2 (dua) file : file backup Database dan Referensi;
e. Hard Copy Laporan SIMAK BMN dan Neraca SAKPA/SAKPAD per Semester II 2010;
f. Copy Berita Acara Rekonsiliasi BMN semester I tahun 2010;
6. File dimaksud pada angka 5 (lima) huruf b, huruf c, dan huruf d di copy ke dalam CD.
Untuk informasi dan keterangan lebih lanjut Saudara dapat mengkonfirmasi langsung dengan KPKNL Lhokseumawe.
Demikian kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Kepala Kantor
Ahsein Lubis
NIP. 195702271979101001
Tembusan :
- Kanwil I DJKN Banda Aceh;
- Kanwil Kemenag Propinsi Aceh.
moto layanan kami
Alamat Kantor
d/a jalan darussalam no 3 lhokseumawe. telp (0645) 631600 - fax (0645) 631234
Struktur Pegawai
salam dan sapa
Rabu, Desember 29, 2010
Labels: Berita