PENGUMUMAN LELANG BARANG RAMPASAN

Selasa, Maret 02, 2010

Kejaksaan Negeri Kuala Simpang NAD dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe berdasarkan Surat Perintah Pelelangan Kepala Kejaksan Negeri Kuala Simpang Nomor : PRIN-01/N.1.22/Cu.3/01/2010 tanggal 11 Januari 2010 akan melaksanakan Lelang Eksekusi Barang Rampasan untuk Negara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagai berikut :

1. Putusan Nomor : 66/Pid.B/2009/PN.Ksp tanggal 19 Juni 2009, a.n. Zulbahri bin Parlan S, barang bukti berupa :
1 (satu) paket kayu olahan Sawmil berbagai ukuran sebanyak 32 (tiga puluh dua) keping atau 0,88 m3 (Nol koma delapan puluh delapan meter kubik) jenis sembarang dengan harga limit sebesar Rp 274.560,- (dua ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus enam puluh rupiah) dan uang jaminan peserta lelang sebesar Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah)2. Putusan Nomor : 175/Pid.B/2008/PN.Ksp tanggal 12 November 2008, a.n. Edi Syahputra bin Abu Bakar, barang bukti berupa :
1 (satu) paket kayu berbagai ukuran sebanyak 44 (empat puluh empat) keping atau 0,72 m3 (Nol koma tujuh puluh dua meter kubik) jenis kelompok merbabu dengan harga limit sebesar Rp.645.120,- (enam ratus empat puluh lima ribu seratus dua puluh rupiah) dan uang jaminan peserta lelang sebesar Rp 250.000,-(Dua ratus lima puluh ribu rupiah)
3. Putusan Nomor : 62/Pid.B/2009/PN.Ksp tanggal 8 Juni 2009, a.n. Sabar Bin Abu Ibrahim, barang bukti berupa :
a. 1 (satu) paket kayu bulat sebanyak 115 (seratus lima belas) atau 35,43 (tiga puluh lima koma empat puluh tiga meter kubik) terdiri dari 19 (sembilan belas) batang Jenis Meranti dan 96 (sembilan puluh enam) batang jenis kelompok Rimba Campuran, dengan harga limit Rp.3.527.700 ( Tiga juta lima ratus dua puluh tujuh tujuh ratus rupiah), dan uang jaminan lelang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
b. 1 (satu) unit Boat dompeng, dengan harga limit Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)dan uang jaminan lelang sebesar Rp. 25.000,- (Dua puluh lima ribu rupiah)

4. Putusan Nomor : 94/Pid.B/2009/PN.Ksp tanggal 21 Juli 2009, a.n. M. Aidil Alias Adil Bin Rasyid, barang bukti berupa :
1 (satu) paket kayu sebanyak 68 (enam puluh delapan) batang atau 16,93 m3 (Enam belas koma sembilan puluh tiga meter kubik) yang terdiri dari kayu Tapak Gajah sebanyak 9 (sembilan) batang, kayu Meku sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) batang, kayu Sentalon sebanyak 6 (enam) batang, kayu Tampu sebanyak 9 (sembilan) batang, kayu Bungur sebanayak 2 (dua) batang, kayu Bayur sebanayak 3 (tiga) batang, dengan harga limit sebesar Rp 507.900,- (lima ratus tujuh ribu sembilan ratus rupiah) dan uang jaminan peserta lelang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)

5. Putusan Nomor : 114/Pid/B/2009/PN.Ksp tanggal 15 Juni 2009, a.n. Muin Bin Karim, barang bukti berupa :
1 (satu) paket kayu olahan berbagai ukuran sebanyak 574 (lima ratus tujuh puluh empat ) keping atau 5,06 m3 (lima koma enam meter kubik) jenis rimba campuran dengan harga limit sebesar Rp.242.880,- (dua ratus empat puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) dan uang jaminan peserta lelang sebesar Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah)

6. Putusan Nomor : 193/Pid.B/2008/PN.Ksp tanggal 16 Februari 2009, a.n. Mahmudi Hanafi bin Hanafi, barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Truck Interculler Nisan Diesel No. Polisi B 9074 AM, dengan harga limit sebesar Rp. 98.000.000,- (sembilan puluh delapan juta rupiah) dan uang jaminan peserta lelang sebesar Rp.38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah)

7. Putusan Nomor : 236/Pid.B/2008/PN.Ksp tanggal 23 April 2009, an. M. Yusuf alias Sisu Bin Ishak, barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Karisma warna merah hitam No. Polisi BL 4237 UL, dengan harga limit sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan uang jaminan peserta lelang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)

8. Putusan Nomor : 90/Pid/B/2007/PN.Ksp tanggal 31 Januari 2008, an. Julkifli als. Gejul Bin Yusuf, barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Merek Yamaha T105-ERD 102 CCD No. Polisi BK 5303 PR nomor mesin 4ST-1297275 dan nomor rangka/NIK : MH34ST1105K930530 warna biru, dengan harga limit sebesar Rp. 692.000,- (enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dan uang jaminan peserta lelang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)

9. Putusan Nomor : 38/Pid.B/2009/PN.Ksp tanggal 28 April 2009, an. Aman Raja bin Basiruddin, barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra No. Polisi BK 2682 FA, dengan harga limit sebesar Rp. 452.000,- (empat ratus lima puluh dua ribu rupiah) dan uang jaminan peserta lelang sebesar Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah)

10. Putusan Nomor : 110/Pid.B/2008/PN.Ksp tanggal 29 Juli 2008, an. Aldi Syahrial Bin Lubis, barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra Fit No. Polisi BK 2970 RJ, dengan harga limit sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan uang jaminan peserta lelang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)

11. Putusan Nomor : 128/Pid/B/2009/PN.Ksp tanggal 11 Juni 2009, an. Rudi Hardianta Ginting Als. Rudi Bin Nelson GTG, barang bukti berupa :

a. 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Cripton No. Polisi BK 3921 FM warna hitam, dengan harga limit sebesar Rp. 729.000,- (tujuh ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) dan uang jaminan peserta lelang sebesar Rp 290.000,- (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah)

b. 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Kharisma No. Polisi BK 3669 RL warna biru hitam, dengan harga limit sebesar Rp. 678.000,- (enam ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dan uang jaminan peserta lelang sebesar Rp 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah)

12. Putusan Nomor : 69/Pid.B/2009/PN.Ksp tanggal 17 Juni 2009, a.n. Suhendri Alias Cokro bin Supardi, barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Yupiter MX warna hitam No. Polisi BK 2970 XP, dengan harga limit sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang jaminan peserta lelang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)

13. Putusan Nomor : 248/Pid/B/2008/PN.Ksp tanggal 19 Februari 2009, a.n. Cut Bulai Jefri Helmi alias Gerbo bin M. Yajid, barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Yupiter No. Polisi BK 5151 NW, dengan harga limit sebesar Rp. 944.000,- (sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah) dan uang jaminan peserta lelang sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)

14. Putusan Nomor : 308/Pid/B/2009/PN.Ksp tanggal 25 November 2009, a.n. Hendra alias Een bin Jafar Sidik, barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha 5D9 Vega ZR warna merah hitam No. Polisi BL 3199 UI, dengan harga limit sebesar Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan uang jaminan peserta lelang sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)

15. Putusan Nomor : 191/Pid.B/2008/PN.Ksp tanggal 16 Desember 2008, a.n. Thamren alias Acek bin Usman Zein, barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merek VIVA tanpa No. Polisi, dengan harga limit sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu raupiah) dan uang jaminan peserta lelang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah)

16. Putusan Nomor : 172/Pid.B/2009/PN-Ksp tanggal 27 Agustus 2009, a.n. M. Juned bin Ismail, barang bukti berupa :
67 (enam puluh tujuh) karung Pupuk Urea bersubsidi @ 50 kg, dengan harga limit sebesar Rp. 3.015.000,- (tiga juta lima belas ribu rupiah) dan uang jaminan peserta lelang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)

Barang tersebut diatas berada di Kantor Kejaksaan Kuala Simpang, Jalan Ir H. Juanda, Kuala Simpang Kab. Aceh Tamiang.



Lelang dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal : Selasa, 09 Maret 2010
Pukul : 10.00 Wib s/d selesai
Tempat : Kejaksaan Negeri Kuala Simpang
Jalan Ir. H. Juanda Kuala Simpang Kab. Aceh Tamiang

Dengan syarat-syarat sebagai berikut:

1. Para Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang ke Rekening No.0043.01.000965.30.7 an. Rekening Penampungan Lelang KPKNL Lhokseumawe pada PT. BRI Cab. Lhokseumawe 1 (satu) hari sebelum hari pelaksanaan lelang dan sudah efektif dalam rekening

2. Peserta Lelang Kayu wajib mengikuti penjelasan tata cara lelang (Aanwijing) pada hari Selasa, 09 Maret 2010, pukul 09.00 Wib, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, Jalan Ir. H. Juanda Kuala Simpang Kab. Aceh Tamiang, bagi yang tidak mengikuti Aanwijing dianggap telah mengetahui syarat-syarat lelang dan kondisi objek barang yang akan dilelang.

3. Lelang minimal diikuti oleh 2 (dua) peserta dan wajib memiliki fotocopy KTP dan peserta lelang kayu memiliki fotocopy KTP dan NPWP serta menunjukkan aslinya.

4. Pemanang Lelang wajib melunasi pokok lelang dan bea lelang pembeli paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan lelang

5. Apabila pemenang lelang tidak melunasi kewajibannya, maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan lelang disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan negara lainnya, dan peserta lelang dimasukkan dalam daftar hitam lelang selama 6 (enam) bulan di seluruh Indonesia

6. Pemenang lelang kayu dikenakan biaya Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) dan biaya resmi lainnya yang besarannya disampaikan pada saat Aanwijzing

7. Tata cara penawaran lelang akan disampaikan sesaat sebelum pelaksanan lelang

8. Peminat dapat melihat dan meneliti barang yang akan dilelang serta mendapatkan keterangan lebih lanjut di : Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, Jalan Ir. H. Juanda Kuala Simpang Kab. Aceh Tamiang sejak pengumuman ini diumumkan sampai hari pelaksanaan lelang selama jam kerja.

Kuala Simpang, 03 Maret 2010

ttd

Panitia Lelang










 
 
 

Sekilas Info Piutang Negara

.