Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntasi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.05/2009 tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, Surat Edaran Dirjen Kekayaan Negara Nomor SE-04/KN/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekonsiliasi Data Penertiban BMN dan Laporan BMN dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Kementrian Negara/Lemabaga.
berikut daftar satker yang belum rekonsiliasi BMN semster 1 2009 per 30 Juli 2009
1. MIN MATANG RAYA KAB. ACEH UTARA
2. RRI LHOKSEUMAWE
3. KPU GAYO LUES
4. BPN ACEH TENGGARA
5. PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN
Rekon BMN semster I 2009
Senin, September 28, 2009
Labels: rekon BMN